A.
Pengertian TIK
TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi
segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu,
manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan
mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi
informasi dan komunikasi adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan,
manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media yang dapat mempermudah pekerjaan seseorang.
B.
TIK dalam Bimbingan dan Konseling
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan
tantangan baru bagi praktisi Bimbingan dan Konseling. Dalam Standar Kompetensi
Konselor Indonesia telah mengamanatkan kepada para Konselor agar dapat
menguasai teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pemberian
layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Layanan bimbingan dan konseling
dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
1.
Konseling melalui telepon
2.
Konseling melalui video-phone
3.
Konseling berbantuan komputer yaitu email
4.
Konseling melalui internet atau chatting
Seperti halnya yang telah kita ketahui bahwa model pendekatan baru cybercounceling mulai sering diminati
oleh para praktisi Bimbingan dan Konseling baik disekolah atau di luar sekolah.
Berdasarkan hal diatas maka TIK bagi dunia bimbingan dan konseling adalah
tersedianya saluran atau sarana yang dapat dipakai untuk menyiarkan
program-progam pendidikan dan layanan yang ada. Dalam bimbingan dan konseling,
teknologi informasi dan komunikasi merupakan media dalam pelaksanaan program
layanan, bukan tujuan layanan, maka pemanfaatannya hanya sebagai media untuk
melakukan pendekatan-pendekatan, pemberian informasi, promosi, konsultasi.
Dalam dunia bimbingan dan konseling penggunaan media dalam pemberian
layanan dirasa lebih efektif dan menarik bagi siswa sehingga ketercapaian
layanan dirasakan lebih optimal karena dengan berbasis TIK berbagai tampilan
layanan dapat diperoleh dan dibermanfaatkan dengan lebih baik seperti
media flash, ebook, artikel
internet, dan masih banyak lagi. Dengan begitu baik guru pembimbing maupun
siswa nantinya dapat memperoleh dan memanfaatkan segala media yang ada dalam
mencapai tujuan layanan yang diinginkan.
C.
Contoh Pemanfaatan TIK dalam
Proses Layanan Bimbingan dan Konseling
1.
Konseling melalui telepon
Kemudahan pengaksesan dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling yang
mengikuti tatanan kehidupan masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi
kebutuhan para konseli yang menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling
yang cepat, luas, dan mudah diakses oleh konseli. Konseling melalui
telepon biasanya disebut konseling telepon. Dalam konseling melalui
telepon tentu ada etika yang mengatur konselor seperti:
a.
Gunakan bahasa yang sopan sesuai dengan kondisi klien.
b.
Gunakan suara yang lembut, volume yang rendah dan
intonasi yang bersahabat.
c.
Dengarkan pembicaraan sampai selesai, jangan menyela
kata-kata klien apalagi pada tahap awal pembicaraan.
d.
Mengembangkan perasaan senang dan berfikir positif
tentang siapapun yang menelepon.
e.
Catat hal-hal yang perlu diperhatikan lebih.
f.
Memfokuskan pembicaraan guna mengefektifkan penggunaan
media komunikasi.
g.
Selalu mengakhiri pembicaraan dengan kesiapan untuk
melakukan hubungan komunikasi selanjutnya.
2. Konseling
melalui video-phone
Lebih dengan
sebutan video-phone counseling (VPC),
merupakan bentuk lain dari konseling telepon namun dalam penggunaan perangkat
teknologi komunikasi tambahan yang memungkinkan konselor dan klien saling
mengenal dan “bertatap muka” melalui layar monitor (display). Konseling melalui
video-phone lebih memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara
konselor dan konseli, dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap
muka.
3. Konseling melalui radio dan televisi
Pada konseling radio, percakapan antara konselor dan konseli dipancarkan.
Pelayanan ini umumnya bersifat informatif atau advis, jarang hubungan konselor
dan konseli mencapai taraf yang mendalam dan intensif. Konseling melalui
radio dan televisi memungkinkan permasalahan konseli diketahui oleh umum, oleh
karena itu kerahasiaan identitas konseli harus benar-benar menjadi perhatian.
Permasalahan waktu dan bagaimana masalah konseli akan membatasi keleluasaan dan
efektivitas konseling. Hal diatas dapat direalisasikan dengan menggunakan CMS (Content Management System), CMS secara
umum dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang memberikan kemudahan pada para
pengunanya dalam mengelola dan melakukan perubahan isi sebuah website dinamis
tanpa harus dibekali pengetahuan tentang hal-hal yang bersifat teknis. Salah
satu CMS yang dapat digunakan adalah AuraCMS dengan lisensi GPL (General Public License), open
source/bebas dimodifikasi, asli buatan komunitas Indonesia, mudah dan murah
serta berbahasa Indonesia. Layanan informasi sekolah yang dibangun dengan
menggunakan AuraCMS akan bersifat dinamis, mudah digunakan, simple dan mudah
dikelola serta memiliki ukuran file yang kecil. AuraCMS dapat online dalam
waktu 1 jam pada server gratis yang banyak ditawarkan di internet. Dengan
demikian AuraCMS direkomendasikan sebagai salah satu Content Management System yang dapat digunakan sebagai media
layanan informasi pada bimbingan dan konseling disekolah.
4. Internet
Pelayanan
konseling melalui fasilitas internet sudah dikenal dengan nama e-counseling (email counseling). Contoh
proses konseling via internet antara lain:
a.
Email therapy
Email
counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan
menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor.
Karena esensi e-counseling terletak pada menulis, respon atau bantuan yang
diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan. Konseli pun
tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup
dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan
masalah.
Email merupakan
cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi
secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini tidak bermaksud untuk
menggantikan konseling tatap muka (face
to face), tetapi dapat menjadi salah satu cara dalam membantu konseli
untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu
langsung dengan konselor.
Kelebihan Email:
§ Pengiriman
email tidak memerlukan amplop dan perangko serta pembuatannya tidak memerlukan
pulpen, kertas, maupun tinta printer seperti halnya surat konvensional.
§ Proses berkirim
email pun dapat dilakukan dengan cepat ke seluruh dunia sehingga dapat
menghemat uang dan waktu dalam berkirim surat.
§ Pengiriman
email dapat dilakukan dengan mudah setiap saat dan di mana pun kita
berada.
Kelemahan Email:
·
Memungkinkan terjadinya pemalsuan identitas. Hal ini
karena kemudahan proses pembuatan alamat email dapat membuat orang yang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan keadaan ini dengan membuat email beridentitas
palsu untuk keperluan yang bersifat negatif.
·
Memungkinkan proses penyadapan informinnya.
b.
Cyber counseling
Cyber counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan
raya informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan
tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan
dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan
tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan
mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa
internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan
dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah
terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan,
dan sebagainya. Dalam implementasi cyber counseling dapat
dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
§ Marketing layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya
kepada berbagai pihak dengan tujuan agar model konseling maya ini dapat
diketahui secara meluas oleh publik. Caranya dapat melalui iklan, melalui
internet, brosur, atau cara-cara lainnya.
§ Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan penilaian konseling dengan menggunakan
internet dalam berbagai lingkup layanan konseling seperti karir, pendidikan,
pribadi, sosial, keluarga, dan sebagainya. Layanan konseling dapat berupa
penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah.
§ Penyediaan materi ”self-help”, yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan
sedemikian rupa sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu
oleh petunjuk dalam materi ”self-help”.
Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah dikembangkan dan
tersedia dalam internet.
§ Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan supervisi
kepada konselor yang menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah yang telah
ditempuh serta pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber konseling dapat
dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan efektivitas
kegiatan konseling dan pengembangan selanjutnya.
Dalam implementasi cyber counseling beberapa
masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
§ Isu-isu etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik
konseling yang harus ditaati oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang
terkait dengan isu etika antara lain menyangkut: (a) keharasiaan, (b) validitas data, (c) penyalahgunaan komputer oleh konselor, (d)
kekurangpahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien, (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi), (g)
kredibilitas konselor.
§ Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan
hubungan antara konselor dengan konseli secara tatap muka sebagai tindak
lanjut dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya konselor dan
konseli merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai
tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan
sesuai dengan kesepakatan konselor dan konseli atau dapat diatur secara khusus.
Penyampaian layanan konseling dengan menggunakan
jaringan jalan raya informasi (cyber counseling) memberikan manfaat dalam hal:
·
Memberikan peluang konseli untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
·
Memperbaiki orientasi konseli terhadap konseling
·
Membantu dalam melaksanakan
penilaian dan tugas-tugas
·
Memperluas data dalam dokumen
·
Memberikan layanan alih tangan
(referal)
·
Memperluas akses untuk penilaian
dan penafsiran hasil test
·
Mengurangi kesulitan penjadwalan
·
Mendorong individu untuk menggunakan materi ”self-help”
·
Meningkatkan peluang untuk
supervisi dan konferensi kasus
·
Menunjang pengumpulan data
penelitian.
c.
E-counseling
Istilah
konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang
dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru BK atau
Konselor dengan konseli.
Syarat-syarat konselor dalam konseling online yaitu sebagai berikut:
o Konselor harus
mempunyai wawasan yang luas
o Konselor harus
menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini. Maksudnya seorang
konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu menggunakan teknologi dengan baik untuk
menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal dalam proses konseling tersebut.
o Latar belakang
pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal tamatan strata
satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus memiliki ilmu-ilmu
tentang manusia dengan berbagai macam problematikanya.
o Konselor harus
berkepribadian baik.
o Konselor mampu
memahami karakteristik klien.
o Konselor harus
bisa memguasai semua teknik-teknik dalam konseling.
5.
Videoconverence
Video adalah suatu perangkat yang berfungsi sebagai penerima gambar dan
suara, sedangkan converence adalah diskusi antar pengguna teknologi informasi,
baik melalui teks maupun perangkat multimedia. Jadi videoconverence adalah
penggunaan komputer jaringan yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan
interaksi berupa gambar dan suara. Dengan kata lain konferensi atau pertemuan
melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media jaringan seperti
telepon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer data video.
Kemudian televisi dihubungkan dengan saluran tadi yang membawa data informasi
video dan suara.
Videoconverence memakai telekomunikasi untuk menyatukan beberapa orang di
beberapa lokasi yang secara fisik terpisah untuk suatu pertemuan. Masing-masing
lokasi dalam sebuah sistem videoconverence membutuhkan sebuah ruang yang
diperlengkapi dengan sarana untuk mengirimkan dan menerima video, umumnya
melalui satelit. Videoconverence ini akan membantu proses pelayanan konseling
bagi konselor dan konseli yang berada di daerah yang berbeda. Dengan adanya
videoconverence ini konselor lebih mudah berkomunikasi dan melakukan pelayanan
tatap muka dengan konseli melalui video dengan bantuan internet. Disamping
kelebihan tersebut, videoconverence memiliki beberapa kelemahan, diantaranya
sebagi berikut:
·
Harga masih terbilang mahal untuk dimiliki sehingga
hanya perusahaan atau organisasi tertentu yang mempunyai cukup dana dan sangat
membutuhkan yang memiliki videoconverence.
·
Alat-alat untuk videoconverence sulit didapat dan
proses penginstalan harus ekstra hati-hati agar tidak salah.
D.
Fungsi TIK dalam Bimbingan dan Konseling
Berbicara
tentang penggunaan TIK sebagai media layanan dalam bimbingan dan konseling
tidak jauh berbeda dengan TIK sebagai media pembelajaran pada umumnya yaitu tentang
bagaimana seorang pendidik dalam memanfaatkan media TIK sebagai fasilitas dalam
pengoptimalan tujuan dan program layanan yang ada. Fungsi khusus
Teknologi Informasi dalam bimbingan konseling diantaranya:
1.
Mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan juga
mengolah data.
2.
Menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan
teknologi memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat
mengaksesnya.
3.
Membantu individu maupun kelompok untuk dapat
berkomunikasi dengan lebih mudah dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling.
4.
Memberikan kesempatan kepada individu untuk
berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka terima tanpa
perlu bertemu secara fisik.
5.
Menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam
suatu program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut lebih teratur dan
terstruktur.
Sedangkan fungsi umumnya yaitu:
1.
Publikasi: Teknologi informasi dimanfaatkan
sebagai sarana pengenalan kepada masyarakat luas dan juga sebagai pemberi
informasi mengenai BK serta implementasi layanannya.
2.
Pelayanan dan bantuan: Bimbingan konseling dilakukan
secara tidak langsung dengan bantuan teknologi informasi. Teknologi
informasi dimanfaatkan sebagai sarana pendukung untuk menciptakan layanan yang
lebih kreatif dan inovatif, misalnya penggunaan media power point dan video
dalam melakukan bimbingan kelompok sesuai dengan jenis masalah yang ingin
diselesaikan.
3.
Pendidikan: Informasi yang diberikan melalui
sarana TI ini mengandung unsur pedidikannya. Misalnya layanan BK berbasis website
yang menyajikan beragam tema tentang pengembangan pendidikan karakter.
RSS Feed
Twitter
02.26
Anas Ainatun

0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar dengan Bahasa yang Sopan
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.